Saat sedang membutuhkan dana tunai untuk dapat memenuhi kebutuhan serta keperluan khusus yang mendesak, mengajukan pinjaman ke bank bisa jadi satu alternatif pilihan. Saat ini bank konvensional maupun bank syariah mengeluarkan produk pinjaman dan pembiayaan dengan ketentuan yang telah ditetapkan di masing-masing lembaga keuangan tersebut. Di antara produk-produk solusi finansial tersebut, ada yang meminta jaminan atau agunan sebagai syarat dipenuhinya permohonan pinjaman. Jaminan yang dimaksudkan di sini adalah aset atau harta berharga yang dimiliki calon nasabah peminjam. Dan salah satu aset yang bisa dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman di bank adalah sertifikat deposito.
Bagi Anda yang telah menginvestasikan uang Anda dalam bentuk sertifikat deposito, maka selayaknya Anda tahu tentang manfaat yang bisa diambil dari kepemilikan sertifikat berharga tersebut. Terutama bila Anda ingin memanfaatkan aset berharga Anda tersebut untuk dijadikan agunan atau jaminan program pinjaman atau kredit di bank. Apakah surat berharga tersebut bisa dijadikan salah satu obyek jaminan? Mari temukan jawabannya dalam ulasan berikut ini.
Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan agunan atau jaminan itu? Ternyata tentang jaminan ini termaktub di dalam undang-undang negara. Menurut undang-undang (UU) nomor 10/1998 tentang perbankan dinyatakan dan disebutkan bahwa jaminan adalah tambahan yang diserahkan nasabah (debitur) kepada pihak bank dalam rangka pembiayaan fasilitas kredit (pinjaman) atau pembiayaan dengan berdasar prinsip syariah. (Baca: Syarat Pengajuan KTA Secara Online)
Fungsi dari jaminan atau agunan kredit adalah:
- Jaminan merupakan alat pengaman pelunasan kredit (pinjaman).
- Jaminan yang dipegang pihak bank bisa menjadi penggerak motivasi nasabah dalam menjaga kelancaran pembayaran.
- Fungsi jaminan yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan yang dikeluarkan bank.
Selanjutnya bila kita menilik aset apa saja yang bisa dijadikan obyek jaminan, maka dapat dijelaskan bahwa kriteria aset yang dijadikan jaminan adalah sebagai berikut:
- Aset memiliki nilai ekonomis, yaitu bisa dinilai dengan uang dan bisa diuangkan.
- Kepemilikan aset bisa dipindahtangankan.
- Aset mempunyai nilai yuridis, yaitu bahwa jaminan bisa dimiliki secara sah berdasarkan hukum di mana bank memiliki hak utama dalam melikuidasi jaminan tersebut. (Baca: Tempat Pinjaman Uang Tunai Terpercaya)
Jaminan / Agunan Sebagai Pengajuan Pinjaman
Bank Indonesia (BI) mengatur tentang jenis aset untuk jaminan dalam bentuk apa saja yang dapat dipakai dalam pengajuan kredit di bank. Aturan tentang itu tertuang di dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 9/PBI/2007, yaitu bahwa jaminan atau agunan yang diakui antara lain:
- Tanah
Tanah yang bisa dijadikan obyek jaminan adalah yang memiliki bukti kepemilikan hak milik, hak guna pakai, hak guna usaha, hak pemakaian atas tanah negara, dan lain sebagainya.
- Bangunan
Bangunan yang dapat dijadikan obyek jaminan adalah rumah tinggal, rumah susun, gudang, hotel dan pabrik. Bangunan ini harus sudah memiliki IMB dan tidak sedang berstatus hukum sengketa.
- Kendaraan bermotor
Semua jenis kendaraan bermotor yang memiliki BPKB bisa dijadikan obyek jaminan.
- Surat berharga dan saham
Semua surat berharga yang dikeluarkan oleh BI dan saham yang aktif di BEI atau yang memiliki peringkat investasi bisa dijadikan obyek saham.
- Mesin pabrik
Akan diperhitungkan berdasarkan usia mesinnya.
- Pesawat udara atau kapal laut
Ukuran yang bias diagunkan adalah diatas 20 meter kubik dan diikat hipotik.
Setelah menelaah uraian di atas, maka kini Anda akan lebih memahami bahwa kepemilikan sertifikat deposito Anda bisa dimanfaatkan untuk mengajukan produk-produk kredit yang diselenggarakan oleh bank.