Friday, June 2, 2023
Home > Uncategorized > Bayar Pajak Semakin Mudah Melalui DJP Online

Bayar Pajak Semakin Mudah Melalui DJP Online

DJP Online merupakan sebuah layanan aplikasi yang ditujukan
untuk mempermudah urusan pembayaran pajak bagi wajib pajak. Besaran pajak
tahunan bisa diketahui melalui layanan ini, dan wajib pajak bisa mendapatkan
informasi sekaligus melakukan pembayaran tanpa perlu ribet.

Layanan ini dibuat untuk mempercepat proses pembayaran.
Wajib pajak tidak perlu lagi mengalami kebosanan saat membayarkan pajaknya di
kantor perpajakan. Karena pelaporan dan pembayaran dilakukan secara online.

Untuk bisa melakukannya, Anda perlu registrasi terlebih
dahulu di dalamnya. Agar bisa registrasi, Anda butuh sebuah EFIN yang merupakan
kode utama untuk proses registrasi. Nah, bagaimana cara Anda melakukannya agar
bisa menggunakan aplikasi DJP Online?

Pertama, Dapatkan
Kode EFIN Di KPP

Wajib bagi Anda untuk mendapatkan kode EFIN (Elektronic
Filling Identification Number) terlebih dahulu. Kode ini perlu diambil terlebih
dahulu dengan datang ke KPP (Kantor Pelayanan Perpajakan).

Kode ini sangat diperlukan untuk proses pendaftaran. Apabila
Anda tidak memilikinya, mustahil Anda bisa registrasi di aplikasi pajak online.
Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan?

Pertama kali sediakan berkas seperti fotocopy KTP dan NPWP.
Kalau belum memiliki NPWP, mintalah pada perusahaan dimana Anda bekerja. Baru
kemudian bawa berkas tersebut ke KPP.

Kedua kalinya adalah mengisi formulir pembuatan EFIN di
loket KPP. Setelah itu, berikan pada petugas. Dari sini, petugas akan
mengirimkan sebuah tautan melalui email Anda.

Perlu dicermati bahwa pengisian formulir ini harus benar.
Isikan sesuai form yang disediakan. Dan pastikan untuk memberikan alamat email
yang nantinya dijadikan sebagai sarana untuk mengirimkan tautan.

Ketiga kalinya adalah melakukan aktivasi dengan menekan
tautan yang dikirimkan petugas melalui email. Di sinilah pendaftar efin akan
menemukan kodenya. Kode ini simpan dan gunakan untuk proses pendaftaran DJP
Online.

Kedua, Daftarkan Diri
Di Dalam DJP Online

Setelah mengantongi kode, kini saatnya Anda bisa
mendaftarkan diri di aplikasi Direktorat Jenderal Pajak Online. Caranya
sangatlah mudah. Alurnya adalah sebagai berikut ini.

  1. Kunjungi Situs Resminya

Hal pertama yang harus dilakukan adalah
berkunjung ke situs resminya. Situsnya adalah pajak.go.id. Dan tekan menu login
di pojok kanan atas.

Pada menu ini, Anda akan menemukan halaman
yang berisi tentang NPWP dan password. Karena belum terdaftar, scroll ke bawah
dan tekan tautan tentang registrasi. Dari tautan ini, Anda akan dibawa masuk ke
tampilan pendaftaran.

  • Isi Form Pendaftaran

Setelah memasuki tampilan menu registrasi DJP
Online, ada 3 kolom isian yang wajib diisi. Kolom pertama perlu diisi dengan
nomor NPWP. Kolom kedua berisi nomor/kode efin yang sudah didapatkan
sebelumnya.

Kolom ketiga berisi kode keamanan. Di sini,
ketikkan saja kode keamanan yang tampil di halaman tersebut. Setelah itu, tekan
menu verifikasi yang berada di bawahnya.

  • Lengkapi Data dan Aktivasi Akun

Setelah menekan tombol verifikasi, register
akan dibawa masuk ke dalam. Proses pembuatannya masih terus berlangsung.
Pendaftar masih perlu mengisi beberapa informasi yang diperlukan.

Diantara data yang perlu diisi adalah
alamat email dan nomor handphone yang masih aktif. Kemudian buat password dan
ketikkan kode keamanan yang disediakan.

Kalau sudah beres, silahkan simpan dan
bukalah akun gmail Anda. Di email yang telah didaftarkan, Anda akan menemukan
tautan yang ditujukan untuk proses pengaktifan akun.

Caranya cukup dengan menekan tautan untuk
proses aktivasi akun tersebut. Jika sudah, Anda bisa mencoba login dengan NPWP
dan password yang telah dibuat. Yakni dengan memasuki halaman login di DJP
Online.

Apabila Anda sudah bisa memasukinya, ini
berarti proses aktivasi sudah berhasil. Anda sudah bisa melakukan berbagai hal
terkait pajak. Misalnya laporan penyetoran SPT maupun proses pembayaran.

Ketiga, Cara Lapor
Dan Bayar Pajak

Pada aplikasi DJP Online, Anda bisa mengetahui besaran pajak
yang wajib dibayarkan tiap tahunnya. Di sini, Anda wajib melaporkan pembayaran
yang dilakukan. Tujuannya agar pembayarannya benar.

Di dalam aplikasi ini, ada dua poin penting. Pertama adalah
lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak. Kedua adalah pembayaran wajib
pajak. Bagaimana Anda memanfaatkannya?

  1. Cara Lapor SPT

Pelaporan ini juga sangatlah mudah. Anda
cukup login ke akun yang sudah dibuat. Kemudian tekan menu e-Filing.

DJP Online efilling hanya berguna untuk
proses pelaporan jumlah pajak yang wajib dibayarkan. Kalau sudah memasuki menu
efilling, Anda perlu menekan menu buat SPT.

Di sini, Anda cukup mengisikan data yang
sudah disediakan. Kemudian laporkan dengan merujuk pada SPT yang diterima
tersebut. Caranya dengan mengisinya ke kolom, isi kode verifikasi, dan kirimkan
SPT. Selesai.

  • Cara Bayar Pajak Online

Untuk proses pembayaran pajak, Anda juga
perlu login dengan menggunakan NPWP dan password. Setelah itu, masuk ke menu
e-billing system. Di sini, lanjutkan dengan menekan menu SSE.

Di menu ini, wajib pajak perlu mengisi data
yang diperlukan. Biasanya sudah otomatis. Tapi Anda perlu merubah komponen yang
sesuai dengan pajak Anda. Diantaranya adalah jenis pajak, tahun pajak, jumlah
setoran dan lain sebagainya.

Selesaikan semuanya dengan menyimpan
informasi tersebut. Kemudian tekan opsi kode billing. Anda bisa melakukan
pencetakan kode tersebut.

Kode inilah yang nantinya digunakan untuk
sarana membayar pajak. Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai cara.
Diantaranya adalah dengan pergi ke bank, ATM, ataupun internet banking.

Kesimpulannya, pembayaran pajak akan semakin mudah dan
nyaman. Kuncinya adalah mendapatkan kode efin terlebih dahulu di KPP, lantas
daftarkan diri di situs dirjen pajak. Dari DJP Online ini, Anda bisa melakukan
pembayaran pajak tepat waktu tanpa perlu antri.